
PBNU Sambut Baik Keluarnya Keppres Soal Penetapan Hari Santri Nasional
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi gembira penetapan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2015 terkait penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Pihak PBNU menilai negara melalui Keppres itu telah mengakui saham kalangan pesantren dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.
“Kita mengapresiasi langkah tepat Presiden. Ini merupakan sebuah pengakuan negara terhadap 22 Oktober sebagai hari bersejarah terkait fatwa bela tanah air,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini menanggapi keluarnya Keppres nomor 22 tahun 2015 di Jakarta, Kamis (15/10) sore.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden pada Kamis (15/10) menyatakan bahwa penetapan Hari Santri Nasional diusulkan oleh internal kabinet dan pihak masyarakat. Penetapan Hari Santri Nasional merupakan pemenuhan janji kampanye pilpres Jokowi pada 2014.
Menurut keterangan Pramono, 22 Oktober tidak diliburkan. Hanya saja sejumlah pihak mungkin merayakannya.
Sementara 22 Oktober sendiri merujuk pada fatwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Rais Akbar Nahdlatul Ulama KHM Hasyim Asyari. Fatwa ini kemudian menggerakkan santri, kiai, dan umat Islam untuk mengusir tentara Sekutu hingga pecah peristiwa 10 November.
Kini pengurus harian PBNU tengah mengadakan rapat untuk memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. (Alhafiz K. NU Online)